Mungkinkah Liberalisasi Pendidikan Terselubung Dalam Kampus Merdeka?
Kampus Merdeka adalah terobosan yang dilakukan oleh Pak Nadiem Makarim selaku Mendikbud yang bertujuan untuk “memudahkan kampus dalam bergerak”. Dalam kebijakan Kampus Merdeka terdapat empat poin yang diajukan yaitu: 1 1. Kampus punya otonomi membuka program studi baru. Syaratnya, perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta (PTN dan PTS) itu harus memiliki akreditasi A dan B. Sebelum peraturan ini berlaku, yang boleh membuka program studi baru hanya yang sudah berbadan hukum (perguruan tinggi negeri badan hukum/PTNBH) 2 2. Perubahan sistem akreditasi kampus. Jika sebelumnya akreditasi kampus ini harus 5 tahun sekali dengan antrean yang panjang. Kini minimal 2 tahun sudah diperbolehkan mengajukan akreditasi ulang. 3 3. Memudahkan status kampus menjadi badan hukum. Jika dulu harus PTN yang terakreditasi A yang bisa berbadan hukum, Kini semua kampus negeri dan swasta dengan akreditasi A atau B pun bisa. Perubahan status PT Satuan Kerja (PTN-Satker),