Sosialisasi, Edukasi, dan Advokasi Masyarakat Sekitar Pertambangan Untuk Mengurangi Angka Korban Konflik dan Kerusakan Lingkungan dalam Penerapan UU Minerba 2020
Latar Belakang Di bidang sumberdaya alam, sudah tidak diragukan lagi bahwa Indonesia menyimpan sejuta kekayaan pada alamnya. Dengan letak geografis di tengah ekuator, menyebabkan Indonesia beriklim tropis, sehingga sumberdaya alam hayati maupun non-hayati dapat berkembang dan tersebar dari Sabang sampai Merauke. Itulah sebabnya Indonesia menjadi incaran para penjajah seperti Belanda, Inggris, Portugis dan lain-lain, bahkan sampai saat ini masih menjadi incaran negara-negara besar untuk mengambil sumberdaya alamnya, namun dengan cara yang lebih halus. Daya tarik sumberdaya alam Indonesia selain sumberdaya alam hayati adalah sumberdaya alam mineral dan batu bara. Berdasarkan data statistik tercatat, potensi batu bara 39,89 miliar ton, tembaga 2,76 miliar ton, nikel 3,57 miliar ton, logam besi 3 miliar ton, bauksit 2,4 miliar ton, perak 171.499 ton, serta timah 1,5 juta ton. [1] Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa potensi minerba sangat melimpah, sehingga banyak pih