Politik Kartel Sumberdaya Alam


Sumberdaya alam di Indonesia memiliki potensi yang melimpah yang tersebar dari sabang sampai merauke mulai dari kehutanan, perikanan, minerba dan lain-lain.  Potensi ikan laut mencapai 6 juta ton tiap tahunnya, kehutanan memiliki luas 99,6 juta hektar yang tersebar di seluruh nusantara dengan segala spesies di dalamnya, dan pertambangan mulai dari batu bara sebesar 147,6 miliar ton, gas alam 2,8 triliun meter kubik dan minyak bumi 7512 miliar barel.  Dengan pengelolaan yang efisien, efektif, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan  maka dapat terjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.  Namun hal tersebut yang terkadang menimbulkan pertanyaan bagi mereka yang tidak berada pada lingkaran utama sebagai seseorang yang memanfaatkan sumber daya alam tersebut.  Apakah sumberdaya alam dimanfaatkan secara baik dan benar? Apakah benar sumberdaya alam tidak dieksploitasi besar-besaran?.  Mengingat banyak beredar statistik data atau video konservatif yang berisi ‘jagalah lingkungan’ di media massa atau informasi yang secara kultural diturunkan, yang jika kita tanyakan kepada seseorang mengenai hutan di kalimantan pasti jawabannya telah dieksploitasi oleh segelintir orang.

Beranjak ke Negara Indonesia sebagai negara yang telah berubah era dari orde baru yang otoritarian menuju era reformasi yang memiliki semangat pembaharuan sebagai antitesis orde baru.  Pada era reformasi ditekankan bahwa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah musuh yang nyata, dengan langkah konkret terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2003 untuk mewujudkan cita cita reformasi.  Dengan dibentuknya KPK tidak membuat koruptor takut, penyuapan dan gratifikasi pada sektor SDA masih terus terjadi.  Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyatakan korupsi di sektor sumber daya alam selama tujuh tahun terakhir mencapai 115 kasus dan melibatkan 326 orang tersangka.  Korupsi Sumberdaya alam mulai dari sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan.

Kerusakan di sektor Sumberdaya alam erat kaitannya dengan tindak korupsi yang dilakukan oleh beberapa pihak. Salah satu contohnya korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terjadi di Kalimantan Tengah tepatnya di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilakukan oleh Bupati Supian Hadi.  Kasus korupsi yang menjerat Supian Hadi ditaksir merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Timbal balik yang didapatkan Supian Hadi diduga berupa mobil Toyota Land Cruiser, Hummer H3 dan uang sebesar 500 Juta.  Kasus korupsi pertambangan bauksit menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitarnya.

Kasus korupsi terkait perizinan seringkali terjadi pada sektor sumberdaya alam yaitu perkebunan, kehutanan dan pertambangan di Indonesia.  Dampak yang diakibatkan dari izin yang illegal adalah sumberdaya alam yang akan mengalami eksploitasi. 


    Data di atas didapatkan dari presentasi Hariadi Katrodiharjo pada 6 Mei 2020 mengenai Korupsi Sumberdaya Alam.  Dapat dipahami bahwa perampasan ruang publik akibat korupsi di sektor Sumberdaya alam dapat berakibat rusaknya lingkungan, masyarakat sekitar, dan negara.

    Jika ditilik lebih lanjut  KKN di sektor SDA, maka para pemain dibalik terjadinya korupsi di sektor SDA telah melakukan politik kartel.  Politik kartel adalah monopoli kekuasaan yang digunakan untuk mengerakkan suatu kepentingan.  Dengan lebih rinci bahwa legislatif, kepala daerah dan pebisnis (swasta ataupun pribadi) saling bekerjasama untuk memenuhi egosentris dengan instrumen negara.  Legislatif berperan dalam pembuatan kebijakan dan menjalankan fungsi pengawasan mengenai pemanfaatan SDA. Hal inilah yang terkadang menyebabkan konflik kepentingan dengan penguasa dan pebisnis.    Penguasa berperan dalam mengeluarkan perizinan baik itu perizinan berusaha atau perizinan penggunaan lahan di suatu daerah.  Terakhir adalah pebisnis sebagai pemilik modal. Seperti kasus suap sebesar 240 juta yang terjadi Kalimantan Tengah tepatnya di Kabupaten Seruyan yang dilakukan oleh dua Anggota DPRD Kalimantan Tengah.  Uang Suap tersebut bertujuan agar DPRD Kalteng tidak mempermasalahkan perizinan yang dikantongi PT BAP.  Selain itu juga, pemberian uang dimaksudkan agar Komisi B DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Sruyan, Kalteng.

Berdasarkan Laporan Tahunan KPK Tahun 2016, Tindak Pidana Korupsi berdasarkan profesi jabatan tahun 2004-2017, 80% kasus korupsi yang diungkap melibatkan sektor swasta dan sektor publik/instansi pemerintah.  Dapat diartikan bahwa korupsi telah tersusun secara sistematis antara sektor swasta dan sektro publik/instansi pemerintah.

Politik kartel telah menyebabkan hegemoni korupsi pada era reformasi.  Pola dari politik kartel dapat terprediksi karena adanya KPK dan lembaga anti korupsi lainnya.  Alasan utama mengapa politik kartel ada selain dari celah untuk manipulasi, regulasi yang dapat diubah, kekuatan mengambil ruang publik, hukuman korupsi yang ringan dan lain-lainnya adalah karena budaya korupsi yang telah menjamur pada tiap-tiap oknum korupsi.

    Jika tindakan koruptif terus terjadi pada sektor sumberdaya alam maka dapat dipastikan bahwa kerusakan lingkungan akan terjadi dan kesejahteraan manusia sebagai tanggungannya.  Maka perlu untuk membangun sikap antikorupsi  yang ditanamkan sejak dini.  Karena kejujuran merupakan sesuatu yang murah dan mudah dilakukan dibanding dengan berbohong yang merupakan sesutau yang mahal dan susah. 

Referensi

Kasus Suap Izin Sawit, 2 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4 Tahun (cnnindonesia.com). CNN Indonesia. Kasus Suap Izin Sawit, 2 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4 Tahun. Diakses pada 6 Desember 2020, pukul 13.15 WIB

Kasus Korupsi Izin Pertambangan: KPK Panggil Bupati Kotawaringin Timur - Kabar24 Bisnis.com. Setyo Aji Harjanto. Kasus Korupsi Izin Pertambangan : KPK Panggil Bupati Kota Waringin Timur. Diakses pada 6 Desember 2020, pukul 12.15 WIB

Potensi Sumber Daya Alam Indonesia Halaman all - Kompas.com. Arum Sutrisni Putri. Potensi Sumberdaya Alam Indonesia. Diakses pada 3 Desember 2020, pukul 10.00 WIB

Total 326 Orang Jadi Tersangka Korupsi SDA Selama 2010-2017 (cnnindonesia.com). SAH.  Total 326 Orang Jadi Tersangka Korupsi SDA Selama 2010-2017. Diakses pada 6 Desember 2020, pukul 12.00 WIB

 





Komentar

Sebatang Cerita Populer

Sosialisasi, Edukasi, dan Advokasi Masyarakat Sekitar Pertambangan Untuk Mengurangi Angka Korban Konflik dan Kerusakan Lingkungan dalam Penerapan UU Minerba 2020

Tantangan Kebijakan Penangkapan Terukur Kementrian Kelautan dan Perikanan 2022

Bersinergi Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Komunitas Mengajar di daerah 3T